Child Page — Tangga Darurat Baja

Standar Tangga Darurat
SNI · NFPA · OSHA · IBC

Panduan resmi standar tangga darurat Indonesia: SNI 03-1746-2000 (wajib), NFPA 101, OSHA 1910.23, IBC. Dimensi, railing, pintu, pencahayaan.

  • SNI 03-1746-2000 Wajib Nasional
  • NFPA 101 Life Safety Code
  • OSHA 1910.23 Industrial
  • IBC International Building Code
Standar tangga darurat Indonesia SNI NFPA OSHA IBC panduan teknis resmi
Empat standar utama tangga darurat Indonesia — SNI (wajib), NFPA 101, OSHA 1910.23, IBC

Standar Tangga Darurat Indonesia — Panduan Resmi

Di Indonesia, tangga darurat diatur oleh setidaknya 4 standar utama yang saling melengkapi. Memahami mana yang berlaku untuk proyek Anda adalah langkah pertama sebelum merancang, membangun, atau mengaudit tangga darurat. Aplikasi standar di proyek nyata ada di Tangga Darurat Baja →

SNI 03-1746-2000 — Standar Wajib Nasional

Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. Ini adalah standar yang harus dipenuhi semua gedung di Indonesia untuk mendapatkan SLF.

NFPA 101 Life Safety Code — Referensi Internasional

National Fire Protection Association 101 dari USA. Digunakan sebagai referensi teknis untuk proyek dengan klien multinasional atau persyaratan internasional. Dalam beberapa aspek lebih ketat dari SNI.

OSHA 1910.23 — Standar Industrial

Occupational Safety and Health Administration standard untuk lingkungan kerja industri. Wajib dipenuhi pabrik PMA dan perusahaan yang diaudit HSE internasional (ISO 45001).

IBC — International Building Code

International Building Code dari ICC (International Code Council). Digunakan sebagai referensi untuk proyek mixed-use, green building, dan bangunan dengan standar internasional tinggi.

Standar tangga darurat Indonesia SNI NFPA OSHA IBC referensi teknis
Empat standar utama tangga darurat: SNI 03-1746-2000 (wajib), NFPA 101, OSHA 1910.23, dan IBC

SNI 03-1746-2000 — Detail Persyaratan

SNI 03-1746-2000 adalah standar wajib nasional yang harus dipenuhi semua gedung di Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berikut persyaratan teknisnya:

ParameterPersyaratan SNICatatan
Lebar bersih minimum110 cmDiukur antara railing — bukan tepi luar dinding
Tinggi riser maksimal19 cmTinggi anak tangga dari permukaan ke permukaan
Lebar tread minimum25 cmLebar injakan — diukur dari nosing ke nosing
Jumlah anak tangga per flight3–18 anak tanggaJika lebih dari 18, wajib tambah mid-landing
Tinggi railing minimum85 cmDiukur dari permukaan anak tangga
Tinggi railing maksimal97 cmLebih tinggi dari 97cm tidak diizinkan SNI
Kekuatan railing lateralMin. 90 kg/mHarus menahan beban horizontal
Bordes per lantaiWajibLebar bordes minimal = lebar tangga
Mid-landingWajib jika floor-to-floor > 3.6mWajib ada landing di tengah
Pintu daruratSelf-closing, fire ratedHarus menutup sendiri setelah dilewati
Pencahayaan daruratMin. 10 luxAktif otomatis saat listrik padam
Jarak max ke tangga45m (tanpa sprinkler)60m dengan sistem sprinkler penuh
Dimensi persyaratan teknis SNI 03-1746-2000 tangga darurat riser tread railing
Diagram dimensi persyaratan SNI 03-1746-2000: riser max 19cm, tread min 25cm, railing 85–97cm

NFPA 101 Life Safety Code — Perbandingan dengan SNI

ParameterSNI 03-1746-2000NFPA 101Mana yang Lebih Ketat?
Lebar minimum110 cm112 cm (44 inch)NFPA — tapi perbedaan kecil
Riser maksimal19 cm17.8 cm (7 inch)NFPA lebih ketat
Tread minimum25 cm27.9 cm (11 inch)NFPA lebih ketat
Top rail height85–97 cm86.4–96.5 cm (34–38 inch)Hampir sama
Handrail continuityTidak disebutkan eksplisitWajib kontinu di landingNFPA lebih ketat
Return end handrailTidak disebutkanSangat direkomendasikanNFPA lebih ketat
Stair enclosure ratingTidak detail1–2 jam sesuai ketinggianNFPA lebih detail
Pressurization stairwellTidak diaturWajib gedung tertentuNFPA lebih ketat
Travel distance max45m (tanpa sprinkler)61m (200 ft) dengan sprinklerHampir sama

OSHA 1910.23 — untuk Lingkungan Industrial

OSHA 1910.23 berlaku untuk tangga di lingkungan kerja industri — pabrik, gudang, dan fasilitas komersial. Beberapa persyaratan yang berbeda dari SNI:

OSHA 1910.23 — Kunci:

  • Fixed industrial stairway min. 22 inch (56cm) lebar
  • Top rail 42 inch (107cm) dari anak tangga
  • Mid rail wajib jika jarak > 21 inch (53cm)
  • Kekuatan railing: 200 lb (90.7 kg) lateral
  • Toeplate wajib 3.5 inch (89mm)
  • Anti-slip wajib pada semua anak tangga

Yang Tidak Ada di SNI:

  • Toeplate/kickboard tidak disebutkan di SNI
  • OSHA membedakan "fixed industrial" dan "egress stair"
  • OSHA mengatur ship ladder (sudut 50–75°)
  • OSHA lebih detail soal warna safety (kuning)
  • OSHA mengatur cage guard untuk fixed ladder
Butuh konsultasi standar mana yang berlaku untuk proyek Anda?Tim engineering kami familiar dengan SNI, NFPA 101, OSHA 1910.23, dan IBC. Survey gratis Jabodetabek.
WhatsApp 0811-800-946

FAQ

Pastikan Tangga Darurat Anda Sesuai Standar

Tim engineering kami familiar dengan SNI, NFPA, OSHA, dan IBC. Audit kondisi existing gratis untuk Jabodetabek.